Perubahan Besar dalam Lingkungan Regulasi Web3 di Singapura
Singapura telah lama menarik banyak perusahaan Web3 dengan lingkungan regulasinya yang fleksibel, dijuluki "Delaware Asia". Namun, baru-baru ini serangkaian kebangkrutan perusahaan yang terkenal dan lonjakan perusahaan cangkang telah mengungkapkan celah dalam sistem regulasi yang ada.
Untuk menghadapi tantangan ini, Otoritas Moneter Singapura (MAS) berencana untuk menerapkan kerangka penyedia layanan Token digital (DTSP) pada tahun 2025. Kerangka ini mengharuskan semua perusahaan yang menyediakan layanan aset digital di Singapura untuk mendapatkan lisensi, hanya mendaftarkan perusahaan di Singapura tidak akan cukup untuk menjalankan bisnis aset digital.
Perubahan ini menandai perubahan besar dalam strategi regulasi Singapura. Meskipun pemerintah masih mendukung inovasi, pengawasan telah diperketat secara signifikan, dan tanggung jawab serta kepatuhan perusahaan diharapkan lebih tinggi. Ini berarti bahwa perusahaan Web3 di Singapura perlu mengembangkan kapasitas operasional yang substansial, atau mempertimbangkan untuk memindahkan bisnis mereka ke yurisdiksi lain.
Evolusi Lingkungan Regulasi
Singapura telah lama menarik perusahaan global dengan peraturan yang jelas, tarif pajak perusahaan yang rendah, dan proses pendaftaran perusahaan yang cepat. Lingkungan bisnis yang ramah ini secara alami juga menjadi pilihan ideal bagi perusahaan Web3. MAS telah lebih awal menyadari potensi pertumbuhan cryptocurrency dan secara aktif telah merumuskan kerangka regulasi yang memberikan ruang bagi perusahaan Web3 untuk beroperasi dalam sistem yang ada.
Namun, baru-baru ini ada perubahan yang jelas dalam arah kebijakan Singapura. MAS secara bertahap memperketat standar regulasi dan merevisi kerangka kerja. Data menunjukkan bahwa sejak tahun 2021, dari lebih dari 500 aplikasi lisensi, tingkat persetujuannya kurang dari 10%. Ini menunjukkan bahwa MAS telah secara signifikan meningkatkan standar persetujuan dan mengambil langkah-langkah manajemen risiko yang lebih ketat di bawah kapasitas regulasi yang terbatas.
Kerangka DTSP: Menghadapi Tantangan Regulasi
Singapura telah menarik banyak perusahaan Web3 melalui regulasi yang fleksibel dan sandbox regulasi di awal. Namun, keterbatasan sistem yang ada mulai terlihat, terutama masalah "perusahaan cangkang". Beberapa perusahaan mendaftarkan entitas di Singapura, tetapi beroperasi secara nyata di luar negeri, memanfaatkan celah regulasi dalam Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA).
Kebangkrutan Terraform Labs dan Three Arrows Capital(3AC) pada tahun 2022 semakin menyoroti masalah ini. Kedua perusahaan ini terdaftar secara fisik di Singapura, tetapi beroperasi secara nyata di luar negeri, yang mengakibatkan MAS tidak dapat melakukan pengawasan atau penegakan hukum yang efektif, akhirnya menyebabkan kerugian besar dan merusak reputasi regulasi.
Kerangka DTSP bertujuan untuk mengatasi masalah ini. Peraturan baru mengharuskan semua perusahaan aset digital yang beroperasi dari Singapura atau melakukan bisnis di Singapura untuk mendapatkan lisensi, terlepas dari lokasi pengguna mereka. MAS dengan jelas menyatakan bahwa tidak akan memberikan lisensi kepada perusahaan yang tidak memiliki dasar usaha yang substansial.
Redefinisi Lingkup Regulasi dalam Kerangka DTSP
Kerangka DTSP secara signifikan memperluas ruang lingkup pengaturan. Setiap perusahaan yang dianggap "berbasis di Singapura" perlu mendapatkan lisensi, terlepas dari lokasi pengguna atau struktur organisasi. Ini termasuk perusahaan yang terdaftar di Singapura tetapi sepenuhnya beroperasi di luar negeri, serta perusahaan yang terdaftar di luar negeri tetapi memiliki fungsi inti di Singapura.
Kerangka baru mengharuskan operator memiliki kemampuan operasional yang substansial, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, manajemen risiko teknologi, dan pengendalian internal. Perusahaan perlu mengevaluasi apakah aktivitasnya di Singapura diatur, dan apakah dapat mempertahankan bisnis di bawah kerangka baru.
Prospek Masa Depan
Penerapan regulasi DTSP menandai perubahan signifikan dalam sikap regulator Singapura terhadap industri kripto. Perubahan ini mengharuskan operator untuk secara fundamental menyesuaikan model bisnis mereka di Singapura. Perusahaan yang tidak dapat memenuhi standar regulasi baru mungkin perlu mempertimbangkan untuk menyesuaikan kerangka kerja operasional atau memindahkan basis bisnis mereka.
Meskipun Hong Kong, Abu Dhabi, dan Dubai sedang mengembangkan kerangka regulasi kripto mereka masing-masing, yang mungkin menjadi alternatif bagi beberapa perusahaan, daerah-daerah ini juga mengharuskan penyedia layanan untuk mematuhi aturan lisensi dan operasi yang ketat. Oleh karena itu, perusahaan harus mempertimbangkan ini sebagai keputusan strategis saat mempertimbangkan perpindahan, bukan sekadar penghindaran regulasi.
Kerangka regulasi baru di Singapura mungkin menyebabkan hambatan masuk dalam jangka pendek, tetapi juga menunjukkan bahwa pasar akan direkonstruksi di sekitar operator yang memiliki tingkat tanggung jawab dan transparansi yang cukup. Efektivitas sistem ini akan bergantung pada apakah perubahan struktural ini berkelanjutan dan konsisten. Di masa depan, interaksi antara lembaga dan pasar akan menentukan apakah Singapura dapat terus diakui sebagai lingkungan bisnis yang stabil dan dapat diandalkan.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
8 Suka
Hadiah
8
7
Bagikan
Komentar
0/400
DegenDreamer
· 08-01 00:42
Sekali lagi bom regulasi datang
Lihat AsliBalas0
DAOdreamer
· 07-30 21:11
Satu lagi negara yang menuju regulasi.
Lihat AsliBalas0
SignatureCollector
· 07-29 01:32
Hanya regulasi, pro semua sudah pergi.
Lihat AsliBalas0
DataOnlooker
· 07-29 01:31
Kepatuhan tidak kepatuhan dan sejenisnya, Rug Pull sudah selesai.
Peningkatan regulasi Web3 Singapura, kerangka DTSP akan diterapkan pada tahun 2025
Perubahan Besar dalam Lingkungan Regulasi Web3 di Singapura
Singapura telah lama menarik banyak perusahaan Web3 dengan lingkungan regulasinya yang fleksibel, dijuluki "Delaware Asia". Namun, baru-baru ini serangkaian kebangkrutan perusahaan yang terkenal dan lonjakan perusahaan cangkang telah mengungkapkan celah dalam sistem regulasi yang ada.
Untuk menghadapi tantangan ini, Otoritas Moneter Singapura (MAS) berencana untuk menerapkan kerangka penyedia layanan Token digital (DTSP) pada tahun 2025. Kerangka ini mengharuskan semua perusahaan yang menyediakan layanan aset digital di Singapura untuk mendapatkan lisensi, hanya mendaftarkan perusahaan di Singapura tidak akan cukup untuk menjalankan bisnis aset digital.
Perubahan ini menandai perubahan besar dalam strategi regulasi Singapura. Meskipun pemerintah masih mendukung inovasi, pengawasan telah diperketat secara signifikan, dan tanggung jawab serta kepatuhan perusahaan diharapkan lebih tinggi. Ini berarti bahwa perusahaan Web3 di Singapura perlu mengembangkan kapasitas operasional yang substansial, atau mempertimbangkan untuk memindahkan bisnis mereka ke yurisdiksi lain.
Evolusi Lingkungan Regulasi
Singapura telah lama menarik perusahaan global dengan peraturan yang jelas, tarif pajak perusahaan yang rendah, dan proses pendaftaran perusahaan yang cepat. Lingkungan bisnis yang ramah ini secara alami juga menjadi pilihan ideal bagi perusahaan Web3. MAS telah lebih awal menyadari potensi pertumbuhan cryptocurrency dan secara aktif telah merumuskan kerangka regulasi yang memberikan ruang bagi perusahaan Web3 untuk beroperasi dalam sistem yang ada.
Namun, baru-baru ini ada perubahan yang jelas dalam arah kebijakan Singapura. MAS secara bertahap memperketat standar regulasi dan merevisi kerangka kerja. Data menunjukkan bahwa sejak tahun 2021, dari lebih dari 500 aplikasi lisensi, tingkat persetujuannya kurang dari 10%. Ini menunjukkan bahwa MAS telah secara signifikan meningkatkan standar persetujuan dan mengambil langkah-langkah manajemen risiko yang lebih ketat di bawah kapasitas regulasi yang terbatas.
Kerangka DTSP: Menghadapi Tantangan Regulasi
Singapura telah menarik banyak perusahaan Web3 melalui regulasi yang fleksibel dan sandbox regulasi di awal. Namun, keterbatasan sistem yang ada mulai terlihat, terutama masalah "perusahaan cangkang". Beberapa perusahaan mendaftarkan entitas di Singapura, tetapi beroperasi secara nyata di luar negeri, memanfaatkan celah regulasi dalam Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA).
Kebangkrutan Terraform Labs dan Three Arrows Capital(3AC) pada tahun 2022 semakin menyoroti masalah ini. Kedua perusahaan ini terdaftar secara fisik di Singapura, tetapi beroperasi secara nyata di luar negeri, yang mengakibatkan MAS tidak dapat melakukan pengawasan atau penegakan hukum yang efektif, akhirnya menyebabkan kerugian besar dan merusak reputasi regulasi.
Kerangka DTSP bertujuan untuk mengatasi masalah ini. Peraturan baru mengharuskan semua perusahaan aset digital yang beroperasi dari Singapura atau melakukan bisnis di Singapura untuk mendapatkan lisensi, terlepas dari lokasi pengguna mereka. MAS dengan jelas menyatakan bahwa tidak akan memberikan lisensi kepada perusahaan yang tidak memiliki dasar usaha yang substansial.
Redefinisi Lingkup Regulasi dalam Kerangka DTSP
Kerangka DTSP secara signifikan memperluas ruang lingkup pengaturan. Setiap perusahaan yang dianggap "berbasis di Singapura" perlu mendapatkan lisensi, terlepas dari lokasi pengguna atau struktur organisasi. Ini termasuk perusahaan yang terdaftar di Singapura tetapi sepenuhnya beroperasi di luar negeri, serta perusahaan yang terdaftar di luar negeri tetapi memiliki fungsi inti di Singapura.
Kerangka baru mengharuskan operator memiliki kemampuan operasional yang substansial, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, manajemen risiko teknologi, dan pengendalian internal. Perusahaan perlu mengevaluasi apakah aktivitasnya di Singapura diatur, dan apakah dapat mempertahankan bisnis di bawah kerangka baru.
Prospek Masa Depan
Penerapan regulasi DTSP menandai perubahan signifikan dalam sikap regulator Singapura terhadap industri kripto. Perubahan ini mengharuskan operator untuk secara fundamental menyesuaikan model bisnis mereka di Singapura. Perusahaan yang tidak dapat memenuhi standar regulasi baru mungkin perlu mempertimbangkan untuk menyesuaikan kerangka kerja operasional atau memindahkan basis bisnis mereka.
Meskipun Hong Kong, Abu Dhabi, dan Dubai sedang mengembangkan kerangka regulasi kripto mereka masing-masing, yang mungkin menjadi alternatif bagi beberapa perusahaan, daerah-daerah ini juga mengharuskan penyedia layanan untuk mematuhi aturan lisensi dan operasi yang ketat. Oleh karena itu, perusahaan harus mempertimbangkan ini sebagai keputusan strategis saat mempertimbangkan perpindahan, bukan sekadar penghindaran regulasi.
Kerangka regulasi baru di Singapura mungkin menyebabkan hambatan masuk dalam jangka pendek, tetapi juga menunjukkan bahwa pasar akan direkonstruksi di sekitar operator yang memiliki tingkat tanggung jawab dan transparansi yang cukup. Efektivitas sistem ini akan bergantung pada apakah perubahan struktural ini berkelanjutan dan konsisten. Di masa depan, interaksi antara lembaga dan pasar akan menentukan apakah Singapura dapat terus diakui sebagai lingkungan bisnis yang stabil dan dapat diandalkan.