Algeria secara menyeluruh melarang aktivitas Aset Kripto, pelanggar akan menghadapi denda dan penjara.



Hasil berita dari Hashi Chain, Aljazair telah meloloskan undang-undang yang direvisi, melarang semua aktivitas terkait Aset Kripto, termasuk kepemilikan, perdagangan, penambangan, dan promosi. Undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa penerbitan, penjualan, pembelian, penggunaan, dan promosi aset enkripsi seperti Bitcoin dan USDT dilarang. Pelanggar menghadapi hukuman penjara antara 2 bulan hingga 1 tahun dan denda antara 200.000 hingga 1.000.000 dinar, dan jika terlibat dalam kejahatan terorganisir, hukumannya lebih berat.

$BTC $USDT #Cryptocurrency # Blockchain #CryptoBan # Regulasi
BTC-0.21%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)