Kebijakan pajak baru enkripsi Indonesia: tarif pajak untuk platform luar negeri dinaikkan menjadi 1%, pendapatan pajak tahunan bisa mencapai 36,4 juta dolar AS.
【Blok Liyun】1 Agustus, menurut data yang dirilis, hingga tahun ini, pajak tahunan Aset Kripto di Indonesia berkisar antara 50 triliun hingga 60 triliun rupiah (sekitar 31,25 juta hingga 36,40 juta dolar AS). Di antaranya, pada tahun pertama 2022 dipungut 24,6 triliun rupiah, pada tahun 2023 turun menjadi 22 triliun rupiah, pada tahun 2024 meningkat pesat menjadi 62 triliun rupiah, dan pada tahun 2025 hingga saat ini telah dipungut 11,5 triliun rupiah.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini memperbarui kebijakan regulasi Aset Kripto, menaikkan tarif pajak untuk platform luar negeri menjadi 1%, sementara tarif pajak untuk platform domestik disesuaikan menjadi 0,21%, sekaligus menghapus pajak pertambahan nilai bagi pembeli, dan mengklasifikasikan kembali aset enkripsi sebagai aset keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Saat ini, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah melampaui 20 juta, melebihi jumlah investor di pasar saham lokal. Departemen pajak menunjukkan bahwa fluktuasi harga aset kripto akan tetap mempengaruhi kinerja pajak di masa depan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
16 Suka
Hadiah
16
4
Bagikan
Komentar
0/400
RuntimeError
· 11jam yang lalu
Mengapa perbedaan tarif pajak dalam dan luar negeri begitu besar? Ini diskriminasi terbalik, bukan?
Lihat AsliBalas0
SchrodingersPaper
· 08-01 09:38
Indonesia juga terjebak di dalam lubang suckers~
Lihat AsliBalas0
DaoGovernanceOfficer
· 08-01 09:34
*sigh* secara empiris, kerangka pajak ini kurang memiliki KPI tata kelola yang kuat
Kebijakan pajak baru enkripsi Indonesia: tarif pajak untuk platform luar negeri dinaikkan menjadi 1%, pendapatan pajak tahunan bisa mencapai 36,4 juta dolar AS.
【Blok Liyun】1 Agustus, menurut data yang dirilis, hingga tahun ini, pajak tahunan Aset Kripto di Indonesia berkisar antara 50 triliun hingga 60 triliun rupiah (sekitar 31,25 juta hingga 36,40 juta dolar AS). Di antaranya, pada tahun pertama 2022 dipungut 24,6 triliun rupiah, pada tahun 2023 turun menjadi 22 triliun rupiah, pada tahun 2024 meningkat pesat menjadi 62 triliun rupiah, dan pada tahun 2025 hingga saat ini telah dipungut 11,5 triliun rupiah.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini memperbarui kebijakan regulasi Aset Kripto, menaikkan tarif pajak untuk platform luar negeri menjadi 1%, sementara tarif pajak untuk platform domestik disesuaikan menjadi 0,21%, sekaligus menghapus pajak pertambahan nilai bagi pembeli, dan mengklasifikasikan kembali aset enkripsi sebagai aset keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Saat ini, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah melampaui 20 juta, melebihi jumlah investor di pasar saham lokal. Departemen pajak menunjukkan bahwa fluktuasi harga aset kripto akan tetap mempengaruhi kinerja pajak di masa depan.